Jumat, 14 Juni 2013

Unsafe Abortion



BAB I
PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang

          Jumlah aborsi yang tidak aman sangat tinggi. Aborsi yang tidak aman ini meningkatkan AKI di Indonesia. Bukan remaja saja yang mengalaminya karena kurangnya pengetahuan tentang kesehatan reproduksi, ibu-ibu pun banyak yang mengalami aborsi yang tidak aman dikarenakan kehamilan yang tidak diinginkan yang disebabkan kurangnya pemahaman terhadap bahaya aborsi.
          Oleh karena itu, kita sebagai calon bidan dan sebagai bidan harus mampu mengurangi tindakan aborsi yang tidak aman dengan memberikan pendekatan, konseling, dan penyuluhan kepada remaja dan ibu-ibu serta meningkatkan kemampuan dalam melakukan praktik kebidanan yang aman. Agar kasus unsafe abortion yang dilakukan oleh tenaga kesehatan yang kurang kompeten, dan oleh non tenaga kesehatan tidak terjadi lagi.

1.2    Tujuan Penulisan

       Adapun tujuan pembuatan makalah ini adalah :
a.       Untuk mengetahui ciri-ciri aborsi yang tidak aman.
b.      Untuk mengetahui penyebab dan akibat dari aborsi yang tidak aman.
c.       Untuk mengetahui pencegahan, penanganan dari aborsi yang tidak aman.

1.3    Manfaat Penulisan

        Adapun hasil yang diharapkan dalam pembuatan makalah ini adalah :
a.       Mahasiswa mengetahui ciri-ciri aborsi yang tidak aman.
b.      Mahasiswa mengetahui penyebab dan akibat dari aborsi yang tidak aman.
c.       Mahasiswa mengetahui pencegahan dan penanganan dari aborsi yang tidak am

BAB II
ISI

2.1  Pengertian
2.1.1 Pengertian Aborsi
Aborsi merupakan upaya penghentian kehamilan ketika janin belum dapat hidup di luar kandungan.
Aborsi menurut KUHP : Pengeluaran hasil konsepsi pada setiap stadium perkembangannya sebelum masa kehamilan yang lengkap tercapai (37-42  minggu). Pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup diluar kandungan (berat kurang dari 500 gram atau kurang dari 20 minggu).
Menurut perspektif medis aborsi adalah penghentian kehamilan setelah tertanamnya ovum yang telah dibuahi dalam uterus sebelum usia janin (fetus) mencapai 20 minggu.
Menurut Berkow dan Tallbott (1977) aborsi adalah keluarnya janin ketika beratnya masih kurangdari 500 gram atau usia kehamilan kurang dari 20 minggu.
              Berikut ini terdapat beberapa jenis aborsi :
1.    Abortus Spontanea : Abortus yang berlangsung tanpa tindakan, kecelakaan atau sebab –sebab alami, yaitu :
a.    Abortus Imminens : Peristiwa terjadinya pendarahan dari uterus pada kehamilan sebelum 20 minggu, dimana hasil konsepsi masih dalam uterus, tanpa adanya dilatasi serviks.
b.   Abortus Insipiens : Peristiwa perdarahan uterus pada kehamilan sebelum 20 minggu dengan adanya dilatasi serviks uteri yang meningkat, tetapi hasil konsepsi masih dalam uterus.
c.    Abortus Inkompletus : Pengeluaran sebagian hasil konsepsi pada kehamilan sebelum 20 minggu dengan masih ada sisa tertinggal dalam uterus.
d.   Abortus Kompletus : Semua hasil konsepsi sudah dikeluarkan.

2.      Abortus Provokatus/Induced abortion atau procured abortion :
a.       Abortus yang sengaja dibuat atau disengaja.
b.      Abortus provokatus dibagi menjadi beberapa bagian :
·      Therapeutic Abortion : Pengguguran yang dilakukan karena kehamilan tersebut mengancam kesehatan jasmani atau rohani sang ibu, terkadang dilakukan sesudah pemerkosaan.
·      Eugenic Abortion : Pengguguran yang dilakukan terhadap janin yang cacat.
Tindakan aborsi terdiri dari :
1.      Aborsi buatan / sengaja adalah pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 20 minggu sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan atau dukun)
2.      Aborsi medis adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medis. Misalnya, calon ibu yang sedang hamil mempunyai penyakit jantung parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya.
Kejadian aborsi pada perempuan berkisar antara 750.000 sampai 2 juta pertahunnya (Hull,1993).

2.1.2 Pengertian Unsafe Abortion  / Aborsi yang Tidak Aman
       Aborsi tidak aman (Unsafe Abortion) adalah penghentian kehamilan yang dilakukan oleh orang yang tidak terlatih / kompeten dan menggunakan sarana yang tidak memadai, sehingga menimbulkan banyak komplikasi
         bahkan menyebabkan kematian.
  Unsafe abortion adalah upaya untuk terminasi kehamilan muda dimana pelaksanaan tindakan tersebut tidak mempunyai cukup keahlian dan prosedur standar yang aman sehingga dapat membahayakan keselamatan jiwa pasien.
 Unsafe abortion adalah prosedur penghentian kehamilan oleh tenaga kurang terampil (tenaga medis/non medis), alat tidak memadai, lingkungan tidak memenuhi syarat kesehatan (WHO, 1998).
Umumnya aborsi yang tidak aman terjadi karena tidak tersedianya pelayanan kesehatan yang memadai. Apalagi bila aborsi dikategorikan tanpa indikasi medis, seperti korban perkosaan, hamil diluar nikah, kegagalan alat kontrasepsi dan lain-lain. Ketakutan dari calon ibu dan pandangan negatif dari keluarga atau masyarakat akhirnya menuntut calon ibu untuk melakukan pengguguran kandungan secara diam-diam tanpa memperhatikan resikonya.
Jumlah klien yang mencari pelayanan aborsi 1.434 orang. Presentasi klien yang mencari pelayanan aborsisetelah melakukan tindakan aborsi sebelumnya sebesar 67,2%. Sedangkan klien yang mempunyai pengalamanaborsi sebelumnya (repeated abortion) sebesar 20,5% (YKKP, 2004)
WHO memperkirakan ada 4,2 juta aborsi dilakukan per tahun, 750.000 – 1,5 juta dilakukan di Indonesia, 2.500 orang diantaranya berakhir dengan kematian (Wijono, 2000). Survei Kesehatan Rumah Tangga (SKRT) tahun 1995 : Aborsi memberi kontribusi 11,1% terhadap Angka kematian Ibu (AKI) , sedangkan menurut Rosenfield dan Fathalla (1990) sebesar 10% (Wijono, 2000).
Aborsi menyumbang kurang lebih 10 persen angka kematian ibu. Prevalensinya di Indonesia mencapai 2,3 juta tindakan aborsi pertahun.
WHO memperkirakan di seluruh dunia setiap tahun terjadi 20 juta kejadian aborsi yang tidak aman (unsafe abortion) dari 46 juta kejadian aborsi per tahun (WHO, 1998). 800 wanita diantaranya meninggal karena komplikasi aborsi tidak aman. Sekitar 13% dari jumlah total kematian ibu di seluruh dunia diakibatkan oleh komplikasi aborsi yang tidak aman. 95% (19 dari setiap 20 tindak aborsi tidak aman) di antaranya terjadi di negara-negara berkembang (Safe Motherhood 200; 28(1)).





Tabel
Aborsi yang Tidak Aman: Perkiraan per Wilayah, per tahun
Wilayah
Jumlah aborsi yang tidak aman
Jumlah kematian akibat aborsi yang tidak aman
% kematian ibu akibat aborsi yang tidak aman
Dunia
20.000.000
78.000
13
Negara Berkembang
19.000.000
77.500
13
Asia*
9.900.000
38.500
12
Asia Tenggara
2.800.000
8.100
15
Negara maju
900.000
500
13
Sumber : WHO, 1998

http://dokterbagus.com/wp-content/uploads/2011/05/unsafe-abortion.jpg

2.2     Penyebab Unsafe Abortion

a.    Faktor yang menyebabkan unsafe abortion, antara lain :
1.   Kehamilan yang terjadi akibat pemerkosaan.
2.   Masalah ekonomi.
3.   Alasan karir atau masih sekolah ( karena kehamilan dan konsekuensi lainnya yang dianggap dapat menghambat karir atau kegiatan belajar ).
4.   Kehamilan karena incest.
5.   Alasan kesehatan
6.   Kegagalan pemakaian alat kontrasepsi.
7.   Hamil diluar nikah
8.   Masalah sosial
9.   Tenaga kesehatan yang kurang kompeten.
10.  Aborsi dengan non tenaga kesehatan.

b.    Metode yang dapat menyebabkan unsafe abortion :
1.      Kuretase tidak steril
2.      Mengkonsumsi obat-obatan
3.      Memasukkan benda asing ke dalam vagina
4.      Pijat
5.      Injeksi
6.      Melompat

2.3     Ciri-ciri Unsafe Abortion

Adapun ciri-ciri unsafe abortion adalah sebagai berikut :
1. Dilakukan oleh tenaga medis atau non medis
2. Kurangnya pengetahuan baik pelaku ataupun tenaga pelaksana
3. Kurangnya fasilitas dan sarana
4. Status ilegal


2.4     Pencegahan Unsafe Abortion
           Unsafe abortion dapat dicegah dengan beberapa langkah, yaitu :
1.   Tidak melakukan hubungan seksual sebelum menikah.
2.   Memanfaatkan waktu luang dengan melakukan kegiatan positif seperti berolahraga, seni, dan keagamaan.
3.   Menghindari perbuatan-perbuatan yang akan menimbulkan dorongan seksual, seperti meraba-raba tubuh pasangannya dan menonton video porno.
4.   Sex education.
5.   Peningkatan Sumber Daya Manusia.
6.   Penyuluhan tentang aborsi dan bahayanya.
7.   Kerjasama dengan pemuka agam dan tokoh adat.

2.5  Akibat Unsafe Abortion
Di Indonesia sering dilakukan aborsi yang tidak aman bahkan tidak lazim dan oleh dukun aborsi bisa mengakibatkan dampak negatif secara fisik, psikis, sosial terutama bila dilakukan secara tidak aman. Berikut ini adalah akibat dari aborsi yang tidak aman :
1. Risiko Fisik
            Perdarahan dan komplikasi merupakan salah satu resiko aborsi, aborsi yang berulang mengakibatkan komplikasi dan kemandulan. Selain itu mengakibatkan perlukaan dan infeksi Aborsi yang dilakukan secara tidak aman bisa berakibat fatal yaitu kematian.
2. Risiko Psikis
Pelaku aborsi sering mengalami perasaan takut, panik, stress, trauma. Kecemasan karena rasa bersalah, atau dosa akibat aborsi bisa berlangsung lama. Pelaku aborsi juga sering kehilangan kepercayaan diri.
3. Risiko Sosial
Resiko lain adalah pendidikan menjadi terputus dan masa depan terganggu.
4. Risiko Ekonomi
Biaya aborsi cukup tinggi. Bila terjadi komplikasi maka biaya akan semakin tinggi.

2.6     Penanganan Kasus Unsafe Abortion

Adapun penanganan kasus unsafe abortion adalah sebagai berikut :
1.         Memberikan dukungan moril pada ibu yang melakukan aborsi.
2.         Mencegah terjadinya komplikasi.
3.         Mengatasi adanya perdarahan, perlukaan dan infeksi.

2.7     Langkah Pemerintah

Ada beberapa langkah yang dilaksanakan pemerintah dalam mengahdapi persoalan aborsi yaitu :
1.   Merujuk pada paradigma sehat, yaitu mencegah lebih baik dari pada mengobati, meningkatkan upaya pencegahan dengan melakukan pendidikan seks, pendidikan moral dan agama dan penggunaan alat kontrasepsi secara efektif oleh pasangan suami istri.
2.   Mengusahakan dan meningkatkan pelayanan aborsi yang aman.
3.   Mengembangkan pelayanan pasca aborsi dirumah sakit dan di puskesmas.
Selain itu, pemerintah juga telah membuat dasar hukum tentang aborsi seperti :
1.      Undang-undang Kesehatan No. 23 Tahun 1992.
Pasal 15
1)   Dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu.
2)   Tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) hanya dapat dilakukan:
a)      Berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut.
b)      Oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan sesuai dengan tanggung jawab profesi serta berdasarkan pertimbangan tim ahli.
c)      Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau suami atau keluarganya.
d)     Pada sarana kesehatan tertentu.
3)  Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan medis tertentu sebagaimana  dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
2.   Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab XIX tentang
 kejahatan terhadap nyawa orang :
Pasal 299
1)      Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak empat pulu ribu rupiah.
2)      Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencaharian atau kebiasaan atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga.
3)      Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencaharian, maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencaharian.
Pasal 346
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 347
1)      Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuan, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
2)      Jika perbuatan itu menyebabkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 348
1)      Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seseorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
2)      Jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikarenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 349
Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencaharian dalam mana kejahatan dilakukan.
Pasal 535
Barang siapa secara terang-terangan mempertunjukkan suatu sarana untuk menggugurkan kandungan, maupun secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, ataupun secara terang-terangn atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapat, sarana atau perantaraan yang demikian itu, diancam dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
3.      UU Kesehatan RI No. 36 tahun 2009 menegaskan, aborsi tidak boleh dilakukan kecuali pada kondisi darurat medis dan akibat perkosaan. Proses pendampingan dan konseling juga harus dilakukan sebelum dan sesudah diambil tindakan.















BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan

Unsafe abortion adalah prosedur penghentian kehamilan oleh tenaga kurang terampil (tenaga medis/non medis), alat tidak memadai, lingkungan tidak memenuhi syarat kesehatan (WHO, 1998).                    
Menurut data WHO, 15-20% kematian ibu disebabkan oleh infeksi karena aborsi. Sekitar 90% dari jumlah aborsi ini terjadi akibat kehamilan yang tidak diinginkan, dan alasan paling sering pelaku aborsi adalah belum siap menikah

3.2 Saran

        Dengan pembuatan makalah ini, sebaiknya kita semua bisa membantu mengurangi kehamilan yang tidak diinginkan yang berujung aborsi sehingga kita dapat menekan tingginya angka kematian ibu dan janin/bayi dengan cara mengetahui latar belakangnya dan memberikan pengetahuan berupa konseling maupun penyuluhan kepada reemaja dan ibu mengenai pentingnya kesehatan reproduksi, penggunaan KB, pentingnya memperhatikan kesehatan ibu dan janin. 








Tidak ada komentar:

Posting Komentar