BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Jumlah aborsi yang tidak aman sangat tinggi. Aborsi yang
tidak aman ini meningkatkan AKI di Indonesia. Bukan remaja saja yang mengalaminya karena kurangnya
pengetahuan tentang kesehatan reproduksi, ibu-ibu pun banyak yang mengalami
aborsi yang tidak aman dikarenakan kehamilan yang tidak diinginkan yang
disebabkan kurangnya pemahaman terhadap bahaya aborsi.
Oleh karena
itu, kita sebagai calon bidan
dan sebagai bidan
harus mampu mengurangi tindakan aborsi yang tidak aman dengan memberikan
pendekatan, konseling, dan penyuluhan kepada remaja dan ibu-ibu serta
meningkatkan kemampuan dalam melakukan praktik kebidanan yang aman. Agar kasus
unsafe abortion yang dilakukan oleh tenaga kesehatan yang kurang kompeten, dan
oleh non tenaga kesehatan tidak terjadi lagi.
1.2
Tujuan
Penulisan
Adapun tujuan pembuatan
makalah ini adalah :
a. Untuk
mengetahui ciri-ciri aborsi yang tidak aman.
b. Untuk
mengetahui penyebab dan akibat dari aborsi yang tidak aman.
c. Untuk
mengetahui pencegahan, penanganan dari aborsi yang tidak aman.
1.3
Manfaat
Penulisan
Adapun hasil yang
diharapkan dalam pembuatan makalah ini adalah :
a. Mahasiswa
mengetahui ciri-ciri aborsi yang tidak aman.
b. Mahasiswa
mengetahui penyebab dan akibat dari aborsi yang tidak aman.
c. Mahasiswa
mengetahui pencegahan dan penanganan dari aborsi yang tidak am
BAB II
ISI
2.1 Pengertian
2.1.1 Pengertian Aborsi
Aborsi merupakan upaya
penghentian kehamilan ketika janin belum dapat hidup di luar kandungan.
Aborsi
menurut KUHP : Pengeluaran hasil konsepsi pada setiap stadium perkembangannya
sebelum masa kehamilan yang lengkap tercapai (37-42 minggu). Pengeluaran hasil konsepsi sebelum
janin dapat hidup diluar kandungan (berat kurang dari 500 gram atau kurang dari
20 minggu).
Menurut perspektif medis aborsi adalah penghentian
kehamilan setelah tertanamnya ovum yang telah dibuahi dalam uterus sebelum usia
janin (fetus) mencapai 20 minggu.
Menurut Berkow dan Tallbott (1977)
aborsi adalah keluarnya janin ketika beratnya masih kurangdari 500 gram atau
usia kehamilan kurang dari 20 minggu.
Berikut
ini terdapat beberapa jenis aborsi :
1.
Abortus
Spontanea : Abortus yang berlangsung tanpa tindakan, kecelakaan atau sebab
–sebab alami, yaitu :
a.
Abortus
Imminens : Peristiwa terjadinya pendarahan dari uterus pada kehamilan sebelum
20 minggu, dimana hasil konsepsi masih dalam uterus, tanpa adanya dilatasi
serviks.
b.
Abortus
Insipiens : Peristiwa perdarahan uterus pada kehamilan sebelum 20 minggu dengan
adanya dilatasi serviks uteri yang meningkat, tetapi hasil konsepsi masih dalam
uterus.
c. Abortus Inkompletus : Pengeluaran sebagian hasil konsepsi
pada kehamilan sebelum 20 minggu dengan masih ada sisa tertinggal dalam uterus.
d.
Abortus
Kompletus : Semua hasil konsepsi sudah dikeluarkan.
2.
Abortus
Provokatus/Induced abortion atau procured abortion :
a.
Abortus
yang sengaja dibuat atau disengaja.
b.
Abortus
provokatus dibagi menjadi beberapa bagian :
·
Therapeutic
Abortion : Pengguguran yang dilakukan karena kehamilan tersebut mengancam
kesehatan jasmani atau rohani sang ibu, terkadang dilakukan sesudah
pemerkosaan.
·
Eugenic
Abortion : Pengguguran yang dilakukan terhadap janin yang cacat.
Tindakan aborsi terdiri dari
:
1.
Aborsi
buatan / sengaja adalah pengakhiran
kehamilan sebelum usia kandungan 20 minggu sebagai suatu akibat tindakan yang
disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini
dokter, bidan atau dukun)
2.
Aborsi
medis adalah pengguguran
kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medis. Misalnya, calon ibu
yang sedang hamil mempunyai penyakit jantung parah yang dapat membahayakan baik
calon ibu maupun janin yang dikandungnya.
Kejadian
aborsi pada perempuan berkisar antara 750.000 sampai 2 juta pertahunnya
(Hull,1993).
2.1.2 Pengertian Unsafe Abortion / Aborsi yang Tidak Aman
Aborsi
tidak aman (Unsafe Abortion) adalah penghentian kehamilan yang dilakukan oleh
orang yang tidak terlatih / kompeten dan menggunakan sarana yang tidak memadai,
sehingga menimbulkan banyak komplikasi
bahkan menyebabkan kematian.
Unsafe
abortion adalah upaya untuk terminasi kehamilan muda dimana pelaksanaan
tindakan tersebut tidak mempunyai cukup keahlian dan prosedur standar yang aman
sehingga dapat membahayakan keselamatan jiwa pasien.
Unsafe
abortion adalah prosedur penghentian kehamilan oleh tenaga kurang terampil
(tenaga medis/non medis), alat tidak memadai, lingkungan tidak memenuhi syarat
kesehatan (WHO, 1998).
Umumnya aborsi yang tidak aman terjadi karena tidak
tersedianya pelayanan kesehatan yang memadai. Apalagi bila aborsi dikategorikan
tanpa indikasi medis, seperti korban perkosaan, hamil diluar nikah, kegagalan
alat kontrasepsi dan lain-lain. Ketakutan dari calon ibu dan pandangan negatif
dari keluarga atau masyarakat akhirnya menuntut calon ibu untuk melakukan
pengguguran kandungan secara diam-diam tanpa memperhatikan resikonya.
Jumlah klien yang mencari pelayanan
aborsi 1.434 orang. Presentasi klien yang mencari pelayanan aborsisetelah melakukan
tindakan aborsi sebelumnya sebesar 67,2%. Sedangkan klien yang mempunyai
pengalamanaborsi sebelumnya (repeated abortion) sebesar 20,5% (YKKP, 2004)
WHO memperkirakan ada 4,2 juta aborsi
dilakukan per tahun, 750.000 – 1,5 juta dilakukan di Indonesia, 2.500 orang
diantaranya berakhir dengan kematian (Wijono, 2000). Survei Kesehatan Rumah
Tangga (SKRT) tahun 1995 : Aborsi memberi kontribusi 11,1% terhadap Angka
kematian Ibu (AKI) , sedangkan menurut Rosenfield dan Fathalla (1990) sebesar
10% (Wijono, 2000).
Aborsi menyumbang kurang
lebih 10 persen angka kematian ibu. Prevalensinya di Indonesia mencapai 2,3
juta tindakan aborsi pertahun.
WHO memperkirakan di seluruh dunia setiap tahun terjadi
20 juta kejadian aborsi yang tidak aman (unsafe abortion) dari 46 juta
kejadian aborsi per tahun (WHO, 1998). 800 wanita diantaranya meninggal karena komplikasi aborsi tidak aman. Sekitar 13% dari jumlah
total kematian ibu di seluruh dunia diakibatkan oleh komplikasi aborsi yang
tidak aman. 95% (19 dari setiap 20 tindak aborsi tidak aman) di antaranya
terjadi di negara-negara berkembang (Safe Motherhood 200; 28(1)).
Tabel
Aborsi
yang Tidak Aman: Perkiraan per Wilayah, per tahun
Wilayah
|
Jumlah aborsi yang tidak aman
|
Jumlah kematian akibat aborsi yang tidak aman
|
%
kematian ibu akibat aborsi yang tidak aman
|
Dunia
|
20.000.000
|
78.000
|
13
|
Negara Berkembang
|
19.000.000
|
77.500
|
13
|
Asia*
|
9.900.000
|
38.500
|
12
|
Asia Tenggara
|
2.800.000
|
8.100
|
15
|
Negara maju
|
900.000
|
500
|
13
|
Sumber : WHO, 1998
2.2
Penyebab Unsafe Abortion
a. Faktor yang menyebabkan unsafe abortion,
antara lain :
1.
Kehamilan
yang terjadi akibat pemerkosaan.
2.
Masalah
ekonomi.
3.
Alasan
karir atau masih sekolah ( karena kehamilan dan konsekuensi lainnya yang
dianggap dapat menghambat karir atau kegiatan belajar ).
4.
Kehamilan
karena incest.
5.
Alasan kesehatan
6. Kegagalan
pemakaian alat kontrasepsi.
7. Hamil
diluar nikah
8.
Masalah sosial
9.
Tenaga kesehatan yang
kurang kompeten.
10. Aborsi dengan non tenaga kesehatan.
b.
Metode yang dapat menyebabkan unsafe abortion
:
1.
Kuretase tidak steril
2.
Mengkonsumsi obat-obatan
3.
Memasukkan benda asing ke dalam vagina
4.
Pijat
5.
Injeksi
6.
Melompat
2.3 Ciri-ciri
Unsafe Abortion
Adapun ciri-ciri unsafe abortion adalah sebagai
berikut :
1.
Dilakukan oleh tenaga medis atau non medis
2. Kurangnya pengetahuan baik pelaku ataupun tenaga
pelaksana
3. Kurangnya fasilitas dan sarana
4. Status ilegal
2.4 Pencegahan
Unsafe Abortion
Unsafe abortion dapat dicegah dengan beberapa langkah, yaitu
:
1.
Tidak
melakukan hubungan seksual sebelum menikah.
2.
Memanfaatkan
waktu luang dengan melakukan kegiatan positif seperti berolahraga, seni, dan
keagamaan.
3.
Menghindari
perbuatan-perbuatan yang akan menimbulkan dorongan seksual, seperti meraba-raba
tubuh pasangannya dan menonton video porno.
4. Sex education.
5. Peningkatan Sumber Daya Manusia.
6. Penyuluhan tentang aborsi dan
bahayanya.
7. Kerjasama dengan pemuka agam dan tokoh
adat.
2.5 Akibat Unsafe Abortion
Di
Indonesia sering dilakukan aborsi yang tidak aman bahkan tidak lazim dan oleh
dukun aborsi bisa mengakibatkan dampak negatif secara fisik, psikis, sosial
terutama bila dilakukan secara tidak aman. Berikut ini adalah akibat dari
aborsi yang tidak aman :
1. Risiko Fisik
Perdarahan
dan komplikasi merupakan salah satu resiko aborsi, aborsi yang berulang
mengakibatkan komplikasi dan kemandulan. Selain itu mengakibatkan perlukaan dan
infeksi Aborsi yang dilakukan secara tidak aman bisa berakibat fatal yaitu
kematian.
2. Risiko Psikis
Pelaku
aborsi sering mengalami perasaan takut, panik, stress, trauma. Kecemasan karena
rasa bersalah, atau dosa akibat aborsi bisa berlangsung lama. Pelaku aborsi
juga sering kehilangan kepercayaan diri.
3. Risiko Sosial
Resiko
lain adalah pendidikan menjadi terputus dan masa depan terganggu.
4. Risiko Ekonomi
Biaya aborsi cukup tinggi. Bila terjadi komplikasi maka biaya akan
semakin tinggi.
2.6
Penanganan Kasus Unsafe Abortion
Adapun penanganan kasus unsafe abortion
adalah sebagai berikut :
1.
Memberikan
dukungan moril pada ibu yang melakukan aborsi.
2.
Mencegah
terjadinya komplikasi.
3.
Mengatasi
adanya perdarahan, perlukaan dan infeksi.
2.7 Langkah
Pemerintah
Ada beberapa langkah yang dilaksanakan
pemerintah dalam mengahdapi persoalan aborsi yaitu :
1.
Merujuk
pada paradigma sehat, yaitu mencegah lebih baik dari pada mengobati,
meningkatkan upaya pencegahan dengan melakukan pendidikan seks, pendidikan
moral dan agama dan penggunaan alat kontrasepsi secara efektif oleh pasangan
suami istri.
2.
Mengusahakan
dan meningkatkan pelayanan aborsi yang aman.
3.
Mengembangkan
pelayanan pasca aborsi dirumah sakit dan di puskesmas.
Selain itu, pemerintah juga telah membuat dasar
hukum tentang aborsi seperti :
1.
Undang-undang Kesehatan No. 23 Tahun 1992.
Pasal
15
1)
Dalam
keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau
janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu.
2)
Tindakan
medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) hanya dapat dilakukan:
a)
Berdasarkan
indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut.
b)
Oleh
tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan
sesuai dengan tanggung jawab profesi serta berdasarkan pertimbangan tim ahli.
c)
Dengan
persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau suami atau keluarganya.
d)
Pada
sarana kesehatan tertentu.
3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan medis
tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
2.
Dalam
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab XIX tentang
kejahatan terhadap nyawa orang :
Pasal 299
1)
Barang
siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya diobati,
dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan itu
hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun atau denda paling banyak empat pulu ribu rupiah.
2)
Jika
yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan
perbuatan tersebut sebagai pencaharian atau kebiasaan atau jika dia seorang
tabib, bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga.
3)
Jika
yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencaharian, maka
dapat dicabut haknya untuk melakukan pencaharian.
Pasal 346
Seorang
wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh
orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 347
1)
Barang
siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa
persetujuan, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
2)
Jika
perbuatan itu menyebabkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara
paling lama lima belas tahun.
Pasal 348
1)
Barang
siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seseorang wanita
dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun
enam bulan.
2)
Jika
perbuatan tersebut mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikarenakan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 349
Jika
seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut
pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang
diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal
itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan
pencaharian dalam mana kejahatan dilakukan.
Pasal 535
Barang
siapa secara terang-terangan mempertunjukkan suatu sarana untuk menggugurkan
kandungan, maupun secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, ataupun
secara terang-terangn atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk
sebagai bisa didapat, sarana atau perantaraan yang demikian itu, diancam dengan
kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
3.
UU Kesehatan RI No. 36 tahun 2009 menegaskan,
aborsi tidak boleh dilakukan kecuali pada kondisi darurat medis dan akibat
perkosaan. Proses pendampingan dan konseling juga harus dilakukan sebelum dan
sesudah diambil tindakan.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Unsafe abortion adalah prosedur penghentian
kehamilan oleh tenaga kurang terampil (tenaga medis/non medis), alat tidak
memadai, lingkungan tidak memenuhi syarat kesehatan (WHO, 1998).
Menurut data WHO, 15-20% kematian ibu
disebabkan oleh infeksi karena aborsi. Sekitar 90% dari jumlah aborsi ini
terjadi akibat kehamilan yang tidak diinginkan, dan alasan paling sering pelaku
aborsi adalah belum siap menikah
3.2 Saran
Dengan pembuatan makalah ini, sebaiknya kita semua bisa membantu
mengurangi kehamilan yang tidak diinginkan yang berujung aborsi sehingga kita
dapat menekan tingginya angka kematian ibu dan janin/bayi dengan cara
mengetahui latar belakangnya dan memberikan pengetahuan berupa konseling maupun
penyuluhan kepada reemaja dan ibu mengenai pentingnya kesehatan reproduksi,
penggunaan KB, pentingnya memperhatikan kesehatan ibu dan janin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar